{"id":12089,"date":"2024-03-18T09:49:04","date_gmt":"2024-03-18T09:49:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=12089"},"modified":"2024-03-18T09:49:04","modified_gmt":"2024-03-18T09:49:04","slug":"komnas-ingatkan-potensi-pelanggaran-ham-di-proyek-wisata-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=12089","title":{"rendered":"Komnas ingatkan potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews-Denpasar-<\/b>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan potensi pelanggaran HAM yang dikembangkan di proyek destinasi wisata baru.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menjadi perhatian kami semua jika berbicara pariwisata dan HAM,&#8221; kata Komisioner Komnas HAM RI Prabianto Mukti Wibowo di sela seminar Komnas HAM terkait pariwisata inklusif dan berkelanjutan di Denpasar, Senin.<\/p>\n<p>Menurut dia, potensi pelanggaran HAM di sektor pariwisata di antaranya terkait konflik agraria \/lahan untuk dikembangkan menjadi tempat wisata.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan sektor pariwisata memberikan pemajuan terhadap HAM baik masyarakat lokal dan wisatawan di antaranya pariwisata menjadi katalisator peningkatan kualitas hidup sehingga terpenuhi hak dasar.<\/p>\n<p>Selain itu, pariwisata juga menjadi salah satu wujud pengakuan hak manusia melakukan perjalanan bebas dan ekspresi waktu luang.<\/p>\n<p>Namun, pariwisata juga menimbulkan permasalahan termasuk terkait HAM apabila hanya mengedepankan aspek ekonomi, sedangkan aspek lain untuk berkelanjutan, misalnya, sosial, budaya dan lingkungan diabaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Di beberapa tempat kami melihat banyak kegiatan pariwisata yang menyebabkan konflik misalnya masalah lahan, lingkungan, sumber daya air, pangan termasuk hak pekerja perempuan, anak dan penyandang disabilitas,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan untuk mendukung pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan perlu meminimalkan dampak ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, kemudian menghasilkan manfaat lebih besar kepada masyarakat lokal dan kesejahteraan komunitas.<\/p>\n<p>Selanjutnya, melibatkan masyarakat lokal setempat dalam keputusan, memberikan kontribusi positif untuk konservasi warisan alam dan budaya.<\/p>\n<p>Kemudian, memberikan pengalaman menyenangkan kepada wisatawan melalui hubungan bermakna dengan masyarakat setempat, menyediakan akses kepada disabilitas dan membangun kepercayaan kepada masyarakat dan komunitas setempat.<\/p>\n<p>Prabianto menambahkan khusus terkait pelanggaran lingkungan, perlu ada kajian tata ruang atau analisis dampak lingkungan (Amdal) agar konsisten dijalankan oleh pihak terkait termasuk pelaku usaha\/investor, sebelum proyek destinasi wisata itu dibangun.<\/p>\n<p>&#8220;Kami bekerja atas dasar aduan. Tanpa pengaduan tidak ada\u00a0<em>legal standing<\/em>\u00a0bagi kami untuk menangani kecuali kasus besar yang menyita perhatian publik termasuk nasional, kami bisa ambil inisiatif,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Komnas HAM RI menetapkan bisnis dan HAM sebagai salah satu isu prioritas pada periode 2022-2027 yang dilakukan untuk mewujudkan kegiatan bisnis yang bertanggung jawab dalam penghormatan dan pemenuhan HAM di Indonesia.<\/p>\n<p>Komnas HAM RI menerima 1.737 aduan terkait bisnis dan HAM sepanjang 2020-2023.<\/p>\n<p>Aduan yang berkaitan dengan korporasi\/bisnis itu menyangkut isu paling banyak terkait agraria dan ketenagakerjaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Denpasar-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan potensi pelanggaran HAM yang dikembangkan di proyek destinasi wisata baru. &#8220;Ini menjadi perhatian kami semua jika berbicara<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12090,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[65,46,118,121,29,34,119,41,110,40,44],"tags":[],"class_list":["post-12089","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bali","category-berita-daerah","category-berita-nasional","category-denpasar","category-ekonomi","category-hukum","category-lingkungan","category-nasional","category-parawisata","category-seni-budaya","category-sosial"],"views":100,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12089","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12089"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12089\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12091,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12089\/revisions\/12091"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12090"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12089"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12089"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12089"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}