{"id":11616,"date":"2024-02-20T09:09:26","date_gmt":"2024-02-20T09:09:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=11616"},"modified":"2024-02-20T09:11:25","modified_gmt":"2024-02-20T09:11:25","slug":"ahli-sebut-kerugian-kerusakan-lingkungan-kasus-timah-rp27106-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=11616","title":{"rendered":"Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun"},"content":{"rendered":"<p><strong>IndonesiaLineNews<\/strong>-Jakarta &#8211; Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.<\/p>\n<p>Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan nilai kerugian Rp271,06 triliun itu merupakan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total\u00a0kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,&#8217; kata Bambang.<\/p>\n<p>Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.<\/p>\n<p>Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit itu\u00a0mendapatkan bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, aktivitas tambang timah tersebut tidak hanya dilakukan di luar kawasan hutan, tetapi juga dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun\u00a02015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP\u00a0(izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami\u00a0<em>tracking<\/em>\u00a02016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja,&#8221;\u00a0katanya.<\/p>\n<p>Dari tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung terdapat\u00a0IUP\u00a0di darat seluas 349.653,574 hektare. Sementara data luas galian tambang di tujuh kabupaten itu\u00a0totalnya 170.363,064 hektare. Kabupaten Belitung Timur cukup tinggi luas galian tambangnya mencapai 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.<\/p>\n<p>Bambang mengungkapkan\u00a0dari total 170.363,064 hektare\u00a0luas galian tambang di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung tersebut, sekitar 75.345,751 hektare\u00a0berada di dalam kawasan hutan\u00a0dan 95.017,313 hektare\u00a0berada di luar\u00a0kawasan hutan.<\/p>\n<p>Dari 75.345,751 hektare\u00a0luas galian dalam kawasan hutan terdiri atas 13.875,295 hektare\u00a0berada di hutan lindung, 59.847,252 hektare\u00a0di hutan produksi tetap, 77,830 hektare\u00a0di hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 1.238,917 hektare\u00a0di taman hutan raya.<\/p>\n<p>&#8220;Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Kemudian\u00a0dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, ternyata yang memiliki IUP tambang hanya 88.900,462 hektare, sementara\u00a081.462,602 hektare\u00a0tidak memiliki IUP.<\/p>\n<p>Bambang juga mengungkapkan total luas IUP tambang darat dan laut mencapai 915.854,625 hektare, yang terdiri atas 349.653,574 hektare\u00a0luas IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare luas IUP tambang laut.<\/p>\n<p>&#8220;Luas IUP tambang di darat ini dari 349.653,574 hektare, ada yang berada di kawasan hutan, yaitu seluas 123.012,010 hektare,&#8221;\u00a0kata Bambang.<\/p>\n<p>Selanjutnya\u00a0dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.<\/p>\n<p>Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya\u00a0Rp223,36 triliun.<\/p>\n<p>Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,62 miliar\u00a0sehingga totalnya Rp47,70 triliun.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun,&#8221;\u00a0kata Bambang.<\/p>\n<p>Kerugian ditambahkan<\/p>\n<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut\u00a0hasil penghitungan ekologi yang dipaparkan Prof. Bambang Hero akan ditambahkan dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini penghitungan kerugian keuangan negara masih berproses, nanti berapa hasilnya akan kami sampaikan,&#8221;\u00a0ujar Kuntadi.<\/p>\n<p>Kutandi menambahkan paparan yang disampaikan Prof. Bambang menampakkan bahwa sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku dan tersangka masuk ke kawasan hutan dan area bekas tambang yang seharusnya dipulihkan (reklamasi), tetapi tidak dilakukan.<\/p>\n<p>&#8220;Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat,&#8221;\u00a0kata Kuntadi.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi\u00a0dan satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan.<\/p>\n<p>Kesepuluh tersangka tersebut, yakni RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Kemudian, SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.<\/p>\n<p>Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.<\/p>\n<p>Penyidik juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.<\/p>\n<p>Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta &#8211; Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi tata niaga<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11617,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,45,50,41,48,51,52],"tags":[],"class_list":["post-11616","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jakarta","category-lingungan","category-nasional","category-pemerintahan","category-peristiwa","category-sorotan"],"views":112,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11616","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11616"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11616\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11620,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11616\/revisions\/11620"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11617"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11616"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11616"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11616"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}