{"id":10208,"date":"2023-11-13T12:52:04","date_gmt":"2023-11-13T12:52:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=10208"},"modified":"2023-11-13T12:52:04","modified_gmt":"2023-11-13T12:52:04","slug":"polres-madiun-tetapkan-seorang-kakek-sebagai-tersangka-pencabulan-terhadap-anak-berkebutuhan-khusus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=10208","title":{"rendered":"Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus"},"content":{"rendered":"<div><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Madiun \u2013 Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.<\/span><\/div>\n<div>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cHasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,\u201d ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13\/11\/2023).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKorban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,\u201dterang Kapolres Madiun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang \u2013 undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cPelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas\/P21 dari Jaksa Penuntut Umum,\u201d lanjut Kapolres Madiun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.<\/span><\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Madiun \u2013 Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10209,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,47,51],"tags":[],"class_list":["post-10208","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-kepolisisan","category-peristiwa"],"views":144,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10208","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10208"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10208\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10210,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10208\/revisions\/10210"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/10209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10208"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10208"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10208"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}