{"id":10128,"date":"2023-11-08T13:31:43","date_gmt":"2023-11-08T13:31:43","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=10128"},"modified":"2023-11-08T13:31:43","modified_gmt":"2023-11-08T13:31:43","slug":"polisi-tangkap-dukun-palsu-di-batanghari-lampung-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=10128","title":{"rendered":"Polisi Tangkap Dukun Palsu Di Batanghari Lampung Timur"},"content":{"rendered":"<div><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Lampung Timur \u2013 Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pria, yang diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan pemerasan.<\/div>\n<div>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Selasa (7\/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (37) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Berdasarkan data pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan tersebut adalah SK (63) warga Kecamatan Batanghari.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, dan kemudian saling bertukar nomor telepon.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Tersangka mengaku dapat membantu korban, untuk memudahkan mendapatkan jodoh, dengan modus menggunakan praktek perdukunan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selanjutnya tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui sistem transfer antar rekening bank, dengan alasannya untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cTersangka bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal,\u201d terangnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Korban yang merasa ketakutan, kemudian secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai 83,4 juta rupiah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Batanghari juga turut menyita dokumen perbankan dan telepon genggam sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.<\/span><\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Lampung Timur \u2013 Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pria, yang diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan pemerasan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[47,82,41,51,52,44],"tags":[],"class_list":["post-10128","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kepolisisan","category-lampung","category-nasional","category-peristiwa","category-sorotan","category-sosial"],"views":176,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10128","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10128"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10128\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10130,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10128\/revisions\/10130"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10128"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10128"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10128"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}