Terhadap fenomena banyaknya WNA yang ditangkap pihak Imigrasi, Dodi menghimbau agar masyarakat tidak melindungi orang asing yang bermasalah karena siapapun yang menjadi sponsor/penanggung jawab atas orang asing itu akan menghadapi ancaman hukuman kurungan dan atau denda yang jumlahnya mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah.
Dodi menghimbau agar masyarakat dapat secara aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di sekitar lingkungannya. Laporan atau Informasi dapat disampaikan kepada Sistem DUKIMON (Pengaduan Keimigrasian OnLine) yang telah kami miliki baik melalui berbagai media sosial Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan maupun melalui WA pada nomor 0821-8727-5544 atau 0811-834-336.
Terkait dengan kunjungan Inspektur Jenderal Kemenkumham ke Kanim Makassar Dodi menutup keterangannya bahwa “Beliau ingin menyampaikan langsung apresiasi atas predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM) yang telah diraih pada Tahun 2021. Kanim Makassar merupakan yang pertama dan satu-satunya satuan kerja Kemenkumham yang meraih predikat WBBM untuk wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Beliau juga berpesan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan supaya terbangun kepercayaan yang tinggi dari masyarakat atas pelayanan publik pemerintah khususnya kepercayaan kepada pelayanan publik dari setiap satuan kerja imigrasi baik itu kantor imgrasi maupun rumah detensi imigrasi”. (*dk)







