Terkait tata kelola pemerintahan, Pemprov Sumut akan meningkatkan kedisiplinan ASN. Pemprov Sumut akan memperketat sistem e-Absensi. Namun akan disosialisaikan terlebih dahulu. “Apabila ada manipulasi data absen, maka akan kami buat sanksinya tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk absen,” kata Sabrina.
Mengenai e-Absensi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar memaparkan, Kominfo telah membuat sistem identifikasi kebenaran perekaman absensi pegawai. Pertama dengan identifikasi foto, selanjutnya identifikasi IMEI (nomor identitas perangkat) perangkat yang digunakan pegawai, dan terakhir dengan penelurusan data log rekaman absensi.
Untuk itu, Irman mengharapkan agar sistem e-Absensi disosialisasikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut. Juga diharapkan para ASN agar senantiasa teliti dalam melakukan perekaman absensi untuk menghindari kesalahan.






