Dalam paparannya, kedua narasumber menyampaikan tentang bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh pengusaha jasa migran Indonesia, para calon pekerja migran maupun peran dari instansi imigrasi dan BP2MI dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat maupun prosedur yang harus ditempuh untuk menempatkan pekerja migran di luar negeri. Diharapkan ke depannya nanti, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri jumlahnya akan semakin berkurang atau bahkan nihil sama sekali.
Adapun upaya laij imigrasi dalam melakukan pencegahan PMI Non Prosedural selama ini antara lain dengan cara menunda penerbitan paspor bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dan kemudian mengarahkannya ke BP2MI untuk mencari solusi terbaik misalnya melengkapi persyaratan yg ditentukan.
Dan pada tahun 2020, para pemohon paspor di Sulawesi Selatan yang ditunda permohonannya oleh Imigrasi karena diduga sebagai PMI Non Prosedural adalah sebanyak 42 orang, 1 (Kanim Makassar), 18 (Kanim Parepare) dan 23 (Kanim Palopo).
“Pada tahun 2021 ini, kami berharap bahwa Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSA) yang terletak di Parepare yaitu layanan terpadu bagi calon PMI yg di dalamnya ada unsur Imigrasi, Dukcapil, Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Perbankan dan dipimpin oleh Ketua BP2MI, dapat beroperasi sehingga layanan bagi masyarakat khususnya para calon PMI semakin efektif dan efisien”. Demikian pungkas Dodi.
Pages: 1 2






